
Speed bump merupakan istilah yang dipakai untuk polisi tidur. Polisi tidur yang satu ini untuk membatasi kecepatan dari para pengendara di jalan raya, baik motor dan mobil. Polisi tidur ini juga berguna untuk menertibkan lalu lintas di sebuah jalan. Hal ini juga bisa membantu mensukseskan rekayasa untuk lalu lintas. Lalu, apakah itu polisi tidur?
Mengenal Speed Bump untuk Lalu Lintas Jalanan
Bila mengacu definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia , speed bump atau polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang secara melintang ditinggikan. Gunanya untuk memperlambat laju kendaraan.
Dikutip dari jurnal berjudul Regulasi Pemasangan Speed Bump yang Berkaitan Faktor Kesadaran Hukum di Masyarakat karya dari Ni Made Adi Sendiri dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, polisi tidur merupakan bagian dari area manajemen serta rekayasa lalu lintas. Keberadaan jenis polisi tidur yang satu ini sering kita temui saat tinggal di kota.

Terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan kompleks perumahan. Istilah ini sangat asing oleh pengendara Indonesia, meski keduanya merupakan hal yang sama.
Aturan Penggunaan Speed Bumb
Polisi tidur jenis ini merupakan gundukan kecil yang ada di jalanan dengan tujuan supaya para pengendara motor dan mobil mengurangi kecepatan ketika sedang melintas di jalan umum. Pembuatan speed bump ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara saat berada di jalan raya.
Kemudian pembuatan jenis polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan menteri Perhubungan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang ‘Perubahan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2018 Mengenai Alat pengendai dan Pengaman Pengguna Jalan’.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa polisi tidur ini merupakan alat yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan berupa peninggian badan jalan sesuai ketentuan. Ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 14 Tahun 2021 pasal 3.
Ketentuan Pembuatan Speed Bump Sesuai ayat (2) Huruf a
Polisi tidur terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa. Ukuran polisi tidur ini tingginya kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar totalnya kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%.
Jenis polisi tidur tersebut memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm. Jenis pembatas jalan satu ini memiliki bentuk penampang melintang sesuai dengan beberapa ketentuan khusus.
Spesifikasi Pemasangan di Jalanan
Speed bump dibuat dengan ukuran sedang yang memiliki kesamaan bentuk, sehingga lebih mudah untuk pemasangan atau penggabungan. Polisi tidur ini lengkap dengan karet berbentuk setengah lingkaran untuk nantinya dipasang pada ujung-ujung dari rangkaian polisi tidur karet/rubber tersebut.
Karet yang terpasang pada speed bump tersebut tujuannya sebagai pengaman dan membuat rangkaian polisi tidur lebih awet. Polisi tidur yang terbuat dari karet atau rubber speed biasanya diproduksi dengan warna hitam dan kuning menggunakan bahan karet. Hal ini bertujuan supaya tahan cuaca, sehingga sesuai dengan pemakaian indoor maupun outdoor.
Terpasangnya fasilitas perlengkapan jalan ini dalam rangka mewujudkan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Karena fungsinya yang krusial bagi ketertiban lalu lintas, pemasangannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk membuat speed bump. Alasannya untuk keamanan sesuai ketentuan berlaku dan penggunaannya sesuai standar. Karena memiliki fungsi sangat penting untuk keamanan, keberadaannya harus diperhatikan dan dipatuhi.
Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai Speed Bump, Anda bisa mengakses website kami di https://kaharubber.com/. Anda juga bisa klik link WhatsApp https://wa.me/628131006910 (Mala) untuk terhubung langsung dengan tim kami.